JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD digugat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebesar Rp 5 triliun.
Mahfud MD menanggapi santai dan menganggap gugatan Panji ini sebagai sensasi semata.
Mahfud bilang gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah persoalan kecil.
Mahfud menegaskan tidak akan terkecoh dan tetap akan memproses dugaan tindak pidana Panji Gumilang, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud MD terkait dirinya.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menyebut Menko Polhukam Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.