MEDAN, KOMPAS.TV - Selain kasus penganiayaan, terdakwa Achiruddin Hasibuan juga terseret dalam kasus penyalahgunaan BBM bersama dengan 2 rekannya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa menyatakan para terdakwa melakukan modifikasi pada satu unit mobil box yang kemudian dimasukkan tangki kapasitas 1.000 liter.
Mobil ini kemudian digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar yang dikumpulkan dari beberapa SPBU dan kemudian dijual dengan harga solar industri. (*)
#achiruddinhasibuan #gratifikasi #bbm #ilegal #sidang #pengadilannegeri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.