PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Dio Pratama, tak berkutik saat diringkus polisi di rumah temannya, Tersangka pencurian telfon genggam ini awalnya mengelak telah mencuri, sebelum akhirnya mengaku.
Saat dibawa ke kontrakannya guna pengembangan lebih lanjut, pria ini tiba-tiba menangis.
Sontak hal ini mengundang kerumunan warga yang penasaran dengan wajah pelaku yang telah berulah di lingkungan mereka.
Polisi lalu menggeledah tempat tinggal pelaku, dan menemukan narkoba berupa sabu yang dikemas dalam paket kecil, beberapa sisa paket sabu, serta alat hisap.
Pelaku nekat mencuri telfon genggam lantaran kecanduan narkoba.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.