MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.
Sidang terdakwa yang merupakan mantan perwira polisi di Polda Sumatera Utara ini, beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang berlangsung selama 3 jam, hakim mempertanyakan kepada Ken Admiral dan Rio terkait penyebab dan kronologi untuk mengungkap peran terdakwa saat terjadinya penganiayaan.
Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan melakukan pelarangan kepada rekan korban saat akan melerai ketika terjadi penganiayaan.
Atas keterangan saksi, terdakwa Achiruddin berdalih menahan rekan korban untuk maju mendekat agar tidak terjadi penganiayaan yang lebih besar.
Selain itu, kedua saksi menyatakan keluarga terdakwa mengeluarkan senjata laras panjang yang ditodongkan kepada korban untuk menakut-nakuti korban.
Terkait hal itu, jaksa memastikan senjata yang dikeluarkan dari dalam rumah terdakwa bukan replika maupun senapan angin, tapi senjata organik Polri. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.