SIGI, KOMPAS.TV - Kecamatan Lindu masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Lore Lindu. Untuk menjaga hutan, warga mengandalkan aturan adat untuk membatasi pengolaan hutan bahkan sampai penebangan kayu di hutan.
Salah satu wilayah yang masih memelihara adat adalah Kecamatan Lindu. Dalam organisasi masyarakat pun masih mengandalkan organisasi adat untuk menjaga lingkungan.
Dalam aturan adat akan memberlakukan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan. Misalanya menebang pohon atau mengolah hutan di lingkungan Kecamatan Lindu.
Kecamatan Lindu sendiri masuk dalam wilayah konservasi sumber daya alam dan masuk dalam Taman Nasional Lore Lindu. Aturan adat pun dipelihara untuk mencegah perambahan hutan dengan cara sembarangan.
Masyarakat adat pun berkoordinasi dengan pemerintah untuk memaksimalkan menjaga lingkungan.
#TamanNasionalLoreLindu #AturanAdat #DanauLindu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.