MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan perwira polisi Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.
Achiruddin jalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan.
Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 2. (*)
#sidang #achiruddinhasibuan #penganiayaan #pengadilannegeri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.