JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung, memanggil Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait pengembalian uang sebesar Rp27 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pada Kamis, (13/7/2023), Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan membawa uang sejumlah Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dolar Amerika,” ungkap Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan
“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.