BENGKULU, KOMPAS.TV - Setidaknya seluas 0,6 hektar Taman Wisata Alam Pantai Panjang hingga Pulau Bai Bengkulu digunakan perusahaan listrik tenaga uap di Bengkulu sebagai tempat membuang limbah hasil pembakaran batu bara.
Limbah yang sudah menggunung di area TWA ini tentunya berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta dapat merusak TWA itu sendiri.
Meski diketahui sudah terjadi sejak awal tahun 2023 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu tak bisa melakukan penindakan maupun memberikan sanksi terhadap perusahaan.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di ranah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Saat ini DLHK Provinsi Bengkulu hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
#bengkulu #limbah #pencemaranlingkungan #pembangkitlistrik #pltu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.