PALU, KOMPAS.TV - Unit Jatanras Polresta Palu menangkap 2 remaja atas kasus kekerasan dan kepemilikan senjata. masing-masing berinisial R-A dan A-K.
Unit Jatanras Polrsta Palu menangkap 2 orang pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata busur. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian. Korban sendiri sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit.
Kedua pelaku masing-masing berinisial R-A sebagai pelaku penyerangan dan A-K sebagai pengemudi saat mereka melakukan penyerangan, Kedua pelaku ini masih berumur 15 tahun dan bersekolah di sekolah menengah pertama kelas IX.
Setelah ditelusuri, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku sempat mengonsumsi minuman keras. Kemudian melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata busur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata yang disebut busur beserta 3 anak panahnya. Senjata ini dibuat sendiri dibengkel temannya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat II, junto pasal 76c tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Serta undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
#Kriminal #PolrestaPalu #Jatanras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.