SORONG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa pembunuhan anggota Brimob, di Sorong pada Agustus 2018. Dimana menurut fakta perdisangan korban meninggal karen bunuh diri, bukan dibunuh.
Penolakan dakwaan terhadap dua terdakwa pembunuhan anggota Brimob, disampaikan kuasa hukum dalam sidang pembelaan, Senin (10/07/2023) di Pengadilan Negeri Sorong.
Menurut kuasa hukum dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum hanya mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi anak, demikian juga dengan sejumlah saksi yang hanya mendengarkan keterangan anak.
Dalam pembelannya juga kuasa hukum menyesalkan sejumlah saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan tidak dihadirkan oleh majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (12/07/2023), dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum terhadap pembelaan kedua terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.