BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPRD jJabar, Irfan Suryanagara, resmi dieksekusi oleh Jaksa ke Lapas Banceuy Kota Bandung. Irfan terlihat datang ke Lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya.
Sebelumnya diberitakan, Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung terkait perkara bisnis SPBU.
Vonis itu dijatuhkan usai Jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung, di tingkat MA keduanya dinilai telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang.
Menurut Kasi Binadik Lapas Banceuy, Dia Vriana Syamsuaty, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi.
Irfan dan istrinya dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.