LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rafli Sanjaya, pria berusia 20 tahun pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Teluk Betung Selatan Bandar Lampung berhasil diringkus polisi.
Baca Juga: Mobil Pikap Muatan Jengkol Ringsek di Bakauheni
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban yang masih tetangga dekat rumahnya dengan sejumlah uang dan pulsa game online.
Pelaku dibekuk setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya hingga melaporkan ke Polsek Teluk Betung Selatan dan terungkap sudah 3 anak yang menjadi korban aksi bejat pelaku.
"Modusnya pelaku merayu korban dan mengimingi para korban akan diberikan jajan dan diisikan pulsa online agar ingin menuruti kemauan pelaku," ujar Kompol Adit Priyanto, Kapolsek Teluk Betung Selatan.
Kini pelaku yang seorang pengangguran ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan jerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#cabul #pedofil #modus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.