GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan pencabulan, penganiayaan, dan narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan di blender.
Selain pemusnahan barang bukti dari kasus pencabulan berupa jaket dengan cara dibakar. Kejari gorontalo juga memusnahkan barang bukti senjata tajam, senjata api rakitan dengan cara dipotong. Sementara puluhan liter miras jenis cap tikus di musnahkan dengan cara diblender. Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar ditangani TNI Polri.
#musnakanbarangbukti
#kasuspencabulan
#pidanakejahatan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.