JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar Operasi Patuh Candi, pada Senin (10/7/2023) pekan depan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyebut, operasi tersebut akan dilakukan selama dua pekan hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Menurut penjelasannya ada beberapa pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh Candi 2023 digelar.
Salah satunya adalah pelanggar batas kecepatan kendaraan, termasuk di jalan tol.
"Tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam. Sementara luar kota maksimal 100 km/jam," kata Agus, dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Selain di tol, sasaran operasi tersebut yaitu pengendara sepeda motor tanpa helm, penerobos lampu lalu lintas, dan yang melawan arus.
"Pada prinsipnya operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum, meskipun langkah preemtif dan preventif juga dilakukan," tegasnya.
Baca Juga: Sewa dan Sopiri Angkot untuk Angkut Papan Selancar, Bule di Bali Kena Tilang
Lebih lanjut, ia menyebut, pihaknya akan menerapkan tilang secara manual, namun tetap diprioritaskan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kendati demikian, Agus berujar tidak akan ada razia dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023.
"Tidak ada stasioner atau razia (menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya)," ucap Agus.
Ia pun mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi, Polda Jateng akan menggelar berbagai sosialisasi, di antaranya kepada para pengemudi ojek online (ojol) hingga komunitas motor maupun mobil.
Agus menambahkan, masyarakat diharapkan patuh dan tertib berlalu lintas.
"Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk SIM,” tandasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 20 Titik Lampu Lalu Lintas di DKI Pakai AI Google, Jika Lalin Padat Lampu Hijaunya Lebih Lama
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.