SORONG, KOMPAS.TV - Kini masuk lima bulan sudah gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum dibayarkan. Hal ini masih terkendala administrasi pemindahan dari Provinsi ke Kabupaten Kota.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini mengatakan, sejauh ini belum diketahui penyebab terlambatnya peralihan SK pemindahan, hingga pembayaran gaji guru dari Januari hingga Mei 2023 pada tingkat SMA/SMK belum bisa dibayarkan. Untuk membantu para guru sementara dinas pendidikan hanya bisa membayarkan gaji guru PPPK pada Juni.
Belum dipastikan kapan pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan. Meskipun demikian puluhan guru SMA/SMK tetap melaksanakan tugas mereka, walaupun belum dibayar gaji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.