BANYUMAS, KOMPAS.TV - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, melakukan penangkapan Rudi, pria berusia 57 tahun, yang merupakan tersangka pelaku hubungan sedarah dengan sang anak, yang kemudian membunuh serta menguburkan 7 bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan anak kandungnya tersebut.
Proses penangkapan Rudi tak semudah seperti yang dibayangkan. Pasalnya, Rudi sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Polisi menyusuri sungai-sungai, karena tersangka dikenal sebagai pemancing dan kerap berpindah tempat. Polisi juga sempat menggeledah tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian tersangka. Proses penangkapan terhadap pelaku pembunuhan bayi hasil hubungan sedarah (inses) dilakukan sejak Jumat (23/6/2023).
Kemudian pada Sabtu (24/6/2023) malam, polisi menemukan titik terang dari hasil penyelidikan, pengintaian, serta informasi yang didapat tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, berhasil mengendus keberadaan tersangka, yang bersembunyi di sebuah wilayah di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Tempat itu berada sekitar 7 kilometer ke arah barat dari TKP penguburan bayi di Kelurahan Tanjung.
Ketika polisi mendatangi sebuah gudang rumah milik warga, didapati tersangka yang tengah bersembunyi di tempat tersebut. Tanpa perlawanan, tim pun berhasil menangkap tersangka, dan kemudian membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
#inses #banyumas #hubungansedarah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.