CIAMIS, KOMPAS.TV - Polisi membekuk YH (54), seorang guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atas dugaan pelecehan seksual terhadap 12 siswi dan siswanya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB menjelaskan hal itu kepada wartawan di Mapolres Ciamis Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, polisi telah membekuk tersangka YH sejak Jumat pekan lalu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
“Tersangka sudah kami amankan sejak Jumat (23/6/2023) lalu,” ujarnya.
Para saksi yang diperiksa termasuk 12 orang saksi anak (saksi korban), di antaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa yang diduga telah menjadi korban.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji
Tony menyebut, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan menyentuh bagian sensitif dari muridnya tersebut, pada kurun waktu bulan November sampai Desember 2022.
Pelaku, kata dia, secara spontan memegang bagian sensitif dari korban saat berpapasan atau bertemu. Tetapi juga ada korban yang sengaja dipanggil ke ruangan.
Akibat perbuatan tersangka, kata dia, ada korban yang mengalami trauma, sehingga tidak masuk sekolah.
Setelah mengalami dugaan pelecehan dari guru tersebut, ada korban yang menginformasikan kepada sesama murid sekolah tersebut, dan ada yang melapor pada guru lainnya, maupun pada orang tuanya.
“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu , melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya, dikutip Tribunjabar.id.
Selain menangkap guru tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis, serta tas selendang warna hitam.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta.
Sumber : tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.