PIDIE, KOMPAS.TV - Titik lain yang menjadi saksi penyekapan dan penyiksaan korban yang dituduh sebagai anggota maupun simpatisan Gerakan Aceh Merdeka, di Rumoh Geudong ini adalah sumur.
Puluhan tahun berlalu, pemerintah akhirnya mengakui adanya pelanggaran HAM yang berat di Rumoh Geudong itu selama kurun waktu 1989 hingga 1998.
Pemerintah diharapkan bisa memenuhi hak-hak korban atau ahli waris korban dengan melakukan rehabilitasi.
Sebelumnya, Presiden menyapa dan menyerahkan bantuan rehabilitasi kepada perwakilan korban dan keluarga korban pelnggaran berat HAM berat di Aceh.
Di acara peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial HAM berat, presiden bertemu dan menyapa korban dan keluarga korban pelanggaan HAM berat masa lalu di Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.