LUMAJANG, KOMPAS.TV - Dua orang pria di Kabupaten Lumajang Jawa Timur ditangkap polisi karena memeras kepala desa. Dalam aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota komisi pemberantasan korupsi atau KPK, yang sedang menyelidiki kasus korupsi di desa.
Dua orang anggota KPK gadungan, Muhammad Soni dan Saifuddin, warga Probolinggo ditangkap petugas Kepolisian Resor Lumajang. Mereka tertangkap basah memeras Kepala Desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe.
Dalam aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu menghubungi kepala desa untuk meminta uang sebesar 56 juta rupiah. Uang itu sebagai uang tutup mulut karena Kades Jambekumbu diduga menggelapkan dana hibah bantuan ternak.
Kesal terhadap ulah kedua pelaku, Kepala Desa Jambekumbu akhirnya menjebaknya. Kedua tersangka bersedia mendatangi kepala desa di ruangannya. Saat itu, sang kades memberi uang sebesar empat juta rupiah sebagai uang muka dari 20 juta rupiah yang disepakati. Namun saat akan keluar ruangan, polisi yang sudah bersiap di luar langsung menangkapnya. Penangkapan dibantu warga karena kedua pelaku sempat melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Gadungan di Jember Peras Pemilik Warung Sajiku
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
#KPK #gadungan #pemerasan #kepaladesa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.