SORONG, KOMPAS.TV - Empat tersangka kasus korupsi anggaran dana alokasi khusus non fisik adminduk Tahun anggaran 2020 dan 2021, dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Maybrat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong beserta barang bukti, Kamis (22/06/2023).
Keempat tersangka ini diketahui melakukan korupsi, saat pemeriksaan BPK RI Tahun 2022. Dimana anggaran dana alokasi khusus untuk kegiatan non fisik adminduk Tahun anggaran 2020 dan 2021 dari Dirjen Dukcapil RI di dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Maybrat, mengakibatkan Negara mengalami kerugian mencapai 4 Miliar lebih.
Diketahui keempat tersangka ini berinisial YN sebagai mantan kepala dinas disduk capil Maybrat, AD sebagai bendahara, AN dari CV Tunas Bawi Permai penyedia alat tulis kantor Tahun 2020 dan YN direktur CV Mess Jaya penyedia alat tulis kantor Tahun 2021.
Saat diamankan dua tersangka mengembalikan uang yang telah digunakan senilai Rp 428,611.000, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini keempat tersangka dititipkan di Lapas Sorong, sambil menunggu pemindahan ke Pengadilan Tipikor Negeri Manokwari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.