Kompas TV regional sumatra

UNP Pecat dan Skorsing Dosen Terindikasi LGBT, Diberi Sanksi Lebih Berat jika Menyimpang Lagi

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 22:24 WIB
unp-pecat-dan-skorsing-dosen-terindikasi-lgbt-diberi-sanksi-lebih-berat-jika-menyimpang-lagi
Ilustrasi LGBT. (Sumber: The Strait Times)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

PADANG, KOMPAS.TV – Pihak Universitas Negeri Padang (UNP) memecat seorang dosen yang berstatus non-pegawai negeri sipil (PNS) karena terindikasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Selain memecat seorang dosen berstatus non-PNS, pihak kampus juga memberikan sanksi skorsing kepada seorang dosen lain yang berstatus PNS.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris UNP, Erianjoni yang menyebut bahwa kasus indikasi LGBT ini terungkap dua tahun yang lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kampus pun menjatuhkan sanksi kepada kedua dosen tersebut.

"Sanksi skorsing diberikan selama enam bulan," ujarnya, Senin (20/6/2023).

Menurut Erianjoni, kasus ini terungkap setelah ada aduan dari orang terdekat kepada pihak kampus.

Baca Juga: Klarifikasi Pernyataannya Soal LGBT Adalah Kodrat, Mahfud MD: Yang Bilang Begitu DPR

Barang bukti adanya indikasi LGBT juga ditemukan di penyimpanan eksternal yang tertinggal di komputer dosen yang bersangkutan.

Erianjoni menambahkan, pihak kampus tidak akan segan memberi tindakan serupa pada dosen maupun mahasiswa yang berperilaku menyimpang.

"UNP tidak segan-segan menindak oknum dosen maupun mahasiswa yang melakukan perilaku menyimpang," ujarnya.

Sanksi berupa skorsing terhadap dosen yang berstatus PNS tersebut, lanjut Erianjoni, kini telah berakhir.

"Skornya sudah berakhir," ujarnya.

Mengutip TribunPadang.com, dosen tersebut juga telah kembali mengajar.

Meski demikian, kata dia, jika dosen tersebut kembali melakukan penyimpangan, maka pihak kampus akan menjatuhkan saksi yang lebih berat.

"Kalau dia kembali melakukan, ya ada sanksi berikutnya, lebih berat," kata Erianjoni.

Pihak universitas, kata Erianjoni, tidak memberikan toleransi bagi civitas akademika UNP yang melakukan penyimpangan.




Sumber : Tribunpadang.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x