BLITAR, KOMPAS.TV – Tiga warga negara asing asal Pakistan dan Singapura ini ditangkap oleh Imigrasi kelas 2 non TPI Blitar. Ketiga WNA ini ditangkap setelah terbukti menyalahi aturan izin tinggal.
Para WNA tersebut juga terbukti memasuki wilayah Indonesia secara illegal, tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Diketahui, 2 WNA asal Pakistan itu menjadikan wilayah Blitar untuk transit, sebelum bekerja ke negera Australia.
Sementara itu, satu WNA asal Singapura diketahui telah lama berada di Kabupaten Tulungagung dan bekerja sebagai dosen. Selama bekerja sebagai dosen, WNA tersebut ternyata tidak memiliki paspor.
Yang bersangkutan juga menipu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung bahwa dirinya Kelahiran Pacitan. Hal itu ia lakukan agar memperoleh KTP.
Kini ketiga WNA tersebut, tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas imigrasi Blitar. Ke 3 WNA itu pun terancam dideportasi ke negara asal.
#blitar #imgirasi #wna #ilegal #wargaasing #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.