JAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe tak terima pada materi dakwaan yang dibacakan JPU.
Enembe mengamuk dan menyatakan apa yang dikatakan JPU adalah hal yang tidak benar.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar)," kata Lukas Enembe.
Hakim pun meminta pihak keluarga menenangkan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
Dari awal persidangan Lukas Enembe tak ingin mengikuti sidang karena merasa tak korupsi.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.