Kompas TV regional sulawesi

MK Ketok Palu, Sistem Pemilu Tetap pada Proporsional Terbuka!

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 15:13 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu.

Atas putusan tersebut, sistem Pemilu di Indonesia tetap menerapkan Proporsional Terbuka, bukan Proporsional Tertutup.

Dalam kesimpulannya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau “dissenting opinion” dari satu Hakim, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sebelumnya, ada enam pihak yang mengajukan gugatan ke MK pada November 2022.

Mereka berharap mk mengembalikan sistem pemilu ke Proporsional Tertutup.

Mahkamah Konstitusi bakal melaporkan Advokat Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, buntut dari pernyataan Denny yang menyebut MK bakal memutuskan bahwa pemilu dilakukan dengan sistem Proporsional Tertutup.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x