DENPASAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mengatur jadwal deportasi bagi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial JBM yang viral di media sosial karena kedapatan mengemudikan angkutan kota atau angkot tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk mendeportasi JBM berdasarkan hasil pemeriksaan imigrasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi," jelas Tedy di Denpasar, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Viral! Bule Asal Amerika Kendarai Angkot di Bali Kena Tilang Polisi
Tedy mengatakan WNA tersebut dideportasi pada hari ini, tetapi dia tidak memberikan detail waktu pasti pendeportasian WNA tersebut.
JBM (35) telah dilimpahkan ke Imigrasi Denpasar oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar sehari sebelumnya.
JBM diketahui memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing dan saat ini sedang ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar.
Video JBM yang sedang mengendarai angkot berwarna biru viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Penampakan Hiu Tidur Rebahan, Peneliti Ikan: Biasa Dilakukan Kalau Mau Kawin
Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar dan mengejarnya hingga di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Denpasar.
Ulah JBM ini menambah daftar panjang perilaku WNA yang melanggar aturan di Bali.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mencatat sejak Januari hingga 12 Juni 2023, Imigrasi Bali telah mendeportasi sebanyak 144 WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional di Bali dibuka kembali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, jumlah deportasi mencapai 194 orang.
Baca Juga: Viral Bocah Setop Bus di Tol Sawangan Minta "Om Telolet Om", Polres Depok Gelar Patroli
WNA yang dideportasi paling banyak berasal dari Rusia, diikuti oleh Inggris, Nigeria, Amerika Serikat, dan Australia.
Alasan deportasi meliputi penyalahgunaan izin tinggal, melebihi batas izin tinggal, melakukan tindakan kriminal, hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.