JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah tidak wajib, penumpang masih tetap pilih pakai masker.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Penumpang kereta tidak diwajibkan menggunakan masker, terhitung mulai tanggal 12 Juni kemarin.
Ketetapan tersebut juga sudah diterapkan di kereta listrik. transjakarta, hingga MRT dan LRT.
Meski demikian, kebanyakan penumpang masih memilih tetap bermasker, mayoritas masyarakat pengguna kendaraan umum masih enggan untuk melepas masker di kendaraan umum saat berpergian.
Baca Juga: Simak Pernyataan Dirut Garuda soal Sekjen DPR Minta Tambahan 80 Kursi Bisnis untuk Berangkat Haji
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.