HUMBAHAS, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tarutung vonis bebas terdakwa yang memutilasi tubuh istrinya.
Majelis hakim menilai terdakwa memiliki gangguan jiwa.
Terdakwa juga memiliki riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa.
Majelis hakim memerintahkan agar jaksa membebaskan Harapan Munthe dan membawanya ke rumah sakit jiwa.
Atas hasil vonis bebas hakim, jaksa dari Kejaksaan Negeri Humbahas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)
#vonis #sakitjiwa #mutilasi #bebas #humbahas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.