MOJOKERTO, KOMPAS.TV - AB (15) bersama rekannya AD (19) nekat membunuh seorang siswi SMP di Mojokerto berinisal AE. Polisi menyebut AE dan AB teman sekelas dan pelaku mengaku membunuh korban karena tak terima ditagih iuran kelas.
Pembunuhan AE sendiri terungkap usai mayatnya ditemukan di bawah perlintasan kereta api Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur. Perempuan berusia 15 tahun itu sebelumnya dikabarkan hilang sejak 15 Mei 2023.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyebut pelaku mendendam korban karena ditagih iuran rutin kelas. Pelaku disebut menunggak iuran selama dua bulan.
“Karena merasa tidak terima saat di kelas itu pelaku dibangunkan kemudian ditagih untuk membayar iuran kelas, urunan kelas kurang lebih selama 2 bulan. Karena hal itu, pelaku dendam kepada korban,” kata Wiwit dikutip Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Berawal HP Korban Dijual ke Konter
Wiwit menyebut pelaku membunuh korban dengan cara mencekik. Hasil otopsi jenazah korban pun menunjukkan adanya faktor kehabisan oksigen sebagai penyebab kematian.
“Hasil otopsi dari Polda Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan kekurangan oksigen. Jadi ada bukti korban kekurangan oksigen. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perlakuan mencekik korban sehingga sampai kehabisan napas,” kata Wiwit.
Polisi meringkus pelaku pembunuhan AE setelah mengusut ponsel korban yang dijual pelaku ke konter. Kedua pelaku merampas ponsel korban usai pembunuhan dan menjualnya seharga Rp1 juta.
“Ponsel ditemukan di salah satu warga dan warga ini membeli handphone dari konter. Dari konter ini lah, ia menerima (membeli) handphone dari terduga pelaku, (penjual) dari pelaku yang anak-anak,” kata Wiwit.
Wiwit menambahkan, penanganan kasus pembunuhan siswi SMP ini akan menggunakan proses peradilan anak untuk pelaku anak. Sedangkan pelaku dewasa akan diproses sesuai peradilan umum.
Wiwit menyebut tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” kata Wiwit.
Baca Juga: Siswi SMP di Mojokerto Tewas Dibunuh saat Pamit Pergi ke Pasar, Pelaku Ternyata Teman Sekelas Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.