SURABAYA, KOMPAS.TV - Penumpang kereta api boleh tak pakai masker, asal sehat.
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
PT KAI tidak mewajibkan penumpang memakai masker, ketentuan ini berlaku sejak 12 juni kemarin.
Kendati deimikan, penumpang yang sakit dan berisiko tertular tetap diwajibkan memakai masker.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Lain soal Siapa Dalang di Balik Brankas Narkoba UNM
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.