SAMARINDA, KOMPAS.TV - Tersangka meminta maaf pada ibu korban balita positif narkoba.
Tetangga pemberi minum terkontaminasi narkoba balita N berusia 3 tahun ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka ST (51) diketahui memberi minum air dari botol yang telah digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Sebagai informasi, tersangka telah mengonsumsi sabu sejak 6 bulan terakhir . Pelaku sempat bertemu dengan MP ibu korban dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
Namun permintaan maafnya ditolak dan MPtetap teruskan proses hukum.
Diketahui ST yang bekerja sebagai tukang masak dan penjaga warung dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 89 Juncto Pasal 76j UU nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman yang diberikan sampai 10 tahun penjara.
Baca Juga: Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf Langsung ke Ayah David: Saya Turut Prihatin!
Editor Video & Grafis: Dawud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.