LAMPUNG, KOMPAS.TV - Korban tindak pidana perdagangan orang asal Nusa Tenggara Barat yang hendak dijadikan sebagai pekerja migran ilegal menceritakan kronologi bisa sampai di Provinsi Lampung.
Salah satu korban berinisial NA mengungkap awal mula berangkat dari kampung halamannya setelah mendapat informasi bisa bekerja ke Timur Tengah dari seorang perempuan yang ia kenal.
Baca Juga: Bandar Sabu Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi di Menggala Tulang Bawang Lampung
Lalu setibanya di Bandara Soekarno Hatta, NA dijemput seorang pria dan dibawa ke rumah penampungan di wilayah Bogor Jawa Barat. Setelah tinggal beberapa minggu, para korban digerebek oleh aparat setempat hingga berhasil bersembunyi di sebuah basemen.
Sejak kejadian itu, NA dan korban lainnya dibawa oleh para tersangka ke Provinsi Lampung dengan pengawasan ketat dan menempati sebuah rumah penampungan yang diduga disewa dari seorang perwira polisi di kawasan Rajabasa Bandar Lampung.
“Tanggal 31 Mei digerebek di Bogor, karena panik kita dibawa sembunyi oleh teteh ke ruangan bawah tanah, setelah aman dibalikin naik ke atas. Setelah itu kita dibawa lagi ke Lampung pada Jumat sore pakai mobil putih dikumpulkan di terminal. Sampai di Merak, diatas kapal itu dilarang turun dan diawasi,” ujar NA, Korban TPPO
Hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap Polda Lampung dan berhasil menyelamatkan para korban berjumlah 24 orang yang seluruhnya adalah perempuan.
Dari pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Sementara ke 24 korban, masih berada di Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendampingan kesehatan serta pemulihan psikologi, yang nantinya bila penyidikan telah selesai maka akan dipulangkan ke daerah asal di Nusa Tenggara Barat.
#tppo #ntt #pekerjamigran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.