Kompas TV regional sumatra

WNA Dideportasi Gegara Buat Ricuh di Aceh

Kompas.tv - 11 Juni 2023, 15:34 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

ACEH BARAT, KOMPAS.TV - Seperti diketahui Risby ditangkap oleh Kepolisian Resor Simeulue pada Kamis 27 April 2023 karena melakukan penganiayaan terhadap Edi Ron seorang warga desa Lantik Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.

Fauzi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengatakan deportasi tersebut dilakukan setelah menjalani proses keadilan Restorative Justice dari pihak berwenang di Kabupaten Simeulu.

Pelaku di dugu mabuk berat saat penyerangan terjadi dan mengalami hilang kendali yang mengakibatkan korban mengalami cidera dan luka-luka.

Sebelum dideportasi Risby sempat di tahan satu hari di ruang detensi Kantor Imigrasi Meulaboh karena belum mendapatkan tiket penerbangan.

Kasus Bodhi Mani Risby-Jones menarik perhatian dunia karena ia menjadi orang asing pertama yang menyelesaikan kasusnya melalui Keadilan Restoratif di Aceh.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x