PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap Polres Pemalang. Dalam konferensi pers yang digelar itu polisi mengamankan seorang tersangka AI selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korban sebesar 5 juta rupiah per orang. Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraih keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah.
Tersangka AI dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.