KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - 2 pelaku residivis pencurian sepeda motor bernama Roni Pakaya dan Anwar Abdul ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota Gorontalo.
Kedua pelaku di tangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Minggu 04 Juni lalu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor hasil curian.
Aksi pencurian belasan sepeda motor ini terungkap dari laporan warga ke Polresta Gorontalo Kota yang kehilangan sepeda motor pada 3 Juni 2023.
Polisi melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama keesokan harinya, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kepada polisi, kedua pelaku sudah melakukan aksi pencurian 11 sepeda di 10 TKP yang berbeda di Kota Gorontalo.
Baca Juga: Tim Gabungan Menutup Tambang Emas Ilegal Di Sukabumi
Hasil curian sepeda motor di jual mulai dari harga 1,5 juta rupiah hingga 3,5 juta rupiah per unit sepeda motor. Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#curanmor
#residivis
#polresta gorontalo kota
#kota gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.