BENGKULU, KOMPAS.TV - Pria berinisial HE ini ditangkap Subdit Satu Direktorat Narkoba Polda Bengkulu usai bertransaksi narkotika.
Tiga Paket narkotika jenis sabu siap edar diamankan saat penangkapan.
Selain diketahui sebagai residivis kasus perjudian, pelaku HE juga dikenal sebagai preman di wilayah Binduriang, Rejang Lebong, yang kerap meresahkan pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Dari penyelidikan, tersangka diketahui telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama 2 tahun.
Polisi menyebut, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berasal dari Kota Curup.
Pengejaran terhadap bandar narkotika kini dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Antar Daerah Dibekuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.