BANJARBARU, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kota Banjarbaru mengatakan pelaku yang membuang sampah medis di Jalan Karya Manunggal Ujung, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang bukan dari puskesmas maupun Rumah Sakit Milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Hal ini karena puskesmas sudah memiliki anggaran biaya jasa pemusnahan sampah medis melalui pihak ketiga, sehingga pihak pengelola limbah yang akan mengambil ke puskesmas.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Kenaikan Harga Ayam Potong di Pasar Besar Palangkaraya
Dinas Kesehatan juga berwenang memberikan pembinaan kepada fasilitas kesehatan terkait pengelolaan limbah medis sesuai standar.
“Untuk klinik atau praktik mandiri mereka harus kerjasama sendiri dengan pihak ketiga untuk mengelolaan limbah medisnya,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Juhai Triyanti.
Baca Juga: Belajar Jurnalistik dan Konten Kreator, Bawaslu Kalsel Tuntut Kehumasan Kreatif Mengolah Informasi
Pihaknya juga telah mengarahkan puskesmas liang anggang untuk mengimbau warga yang bersentuhan dengan limbah medis yang berserakan di pinggir jalan pada 29 mei lalu agar dilakukan pemeriksaan untuk menghindari infeksi yang ditimbulkan dari limbah infeksius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.