SUKABUMI, KOMPAS.TV - Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap orang gurandil atau para pelaku penambang emas tanpa ijin di kawasan hutan perhutani di Kampung Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Mereka ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal yang sebelumnya dua orang penambang tewas tertimbun pada beberapa waktu yang lalu. Keenam tersangka itu berinisial D (35 tahun), A (22 tahaun), A (32 tahun), TS (38 tahun), I (22 tahun) dan D (23 tahun).
Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamankan untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 sepeda motor, peralatan menambang dan 11 karung yang berisi kandungan emas.
Para tersangka diterapkan Pasal 89 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kemudian Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.