PALU, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun, RO (15), di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng.
Sebelumnya, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Per Sabtu (3/6/2023), seorang perwira polisi yang juga diduga memperkosa RO, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan perwira polisi itu berinisial MKS dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).
Baca Juga: Ipda MKS, Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo Akhirnya jadi Tersangka
“Anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.
Polda Sulteng juga telah menangkap dua dari tiga buron yang terlibat dalam kasus perkosaan RO, yakni AA (27) dan AS (26). Kini, pihaknya masih memburu satu buron berinisial A.
Kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parimo begitu mengejutkan publik. Pasalnya, ada 11 orang yang diduga terlibat dan memperkosa RO sejak April 2022 lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. RO mengaku diperkosa 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu sepuluh bulan.
Baca Juga: Dua Buron Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Mutong Akhirnya Ditangkap, 1 Lainnya Masih DPO
Ke-11 laki-laki tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Berikut identitasnya:
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.