PALU, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap AA dan AS di daerah Kalimantan.
Baca Juga: Ipda MKS, Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo Akhirnya jadi Tersangka
“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” kata Irjen Agus, Sabtu (3/6/2023), seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, tersisa satu orang buron yang masih diburu oleh polisi, yakni tersangka inisial A.
Selain menangkap buron AA dan AS, polisi juga telah menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Ipda MKS awalnya belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi baru memiliki satu alat bukti berupa saksi korban. Kini, setelah perwira polisi tersebut dimintai keterangan, akhirnya Ipda MKS langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," ujar Kapolda Sulteng.
Baca Juga: Menteri PPPA Miris Dengar Polisi Sebut Kasus di Parimo Adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO oleh 11 laki-laki dewasa terjadi sejak April 2022. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.
11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKS,HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti polisi, kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.