PALU, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan seksual pada anak di Parigi Moutong menjadi perhatian sejumlah lembaga pemerhati perempuan dan anak. Salah satunya lembaga Save The Children yang meminta perlindungan hukum dan psikologi pada korban.
Penasihat perlindungan anak Save The Children Indonesia Yanti Kusumawardhani melalui rekaman panggilan video, meminta ada perlindungan hukum dan psikologi pada korban. Korban berinisial R diketahui saat ini berumur 16 tahun harus mendapatkan kekerasan seksual di usia yang masih belia.
Korban R pun saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu.
Dari kasus itu, saat ini polisi sudah menangkap tujuh dari sepuluh tersangka. Masih ada 1 oknum Polisi yang diperiksa dan dar pernyataan korban juga menjadi pelakunya.
Polisi pun masih memburu 3 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
#KasusKekerasanSeksualParimo #SaveTheChildren #KasusAsusila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.