PALU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 2 dari 10 tersangka. Total sudah ada 7 tersangka yang telah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers, bilang telah menangkap 7 orang tersangka kasus asusila anak. Kini masih ada tiga tersangka lagi yang masih dicari keberadaannya dan 1 dugaan pelaku yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Khusus untuk 1 anggota Polri itu, tim penyidik Polda Sulteng masih melakukan pendalaman bukti untuk menetapkan tersangka. Ke 10 tersangka ini diketahui saling kenal dan melakukan persetubuhan dengan korban di beda lokasi dan waktu.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pun telah dilimpahkan dari Polres Parigi Moutong ke Polda Sulawesi Tengah. Kapolda Sulawesi Tengah juga meluruskan terkait kata pemerkosaan yang tampil di media tidak benar. Polisi menyebutnya persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada pemaksaan melainkan karena ada iming - iming pada korban.
#KasusPemerkosaanParimo #PoldaSulteng #IrjenAgusNugroho
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.