BOGOR, KOMPAS.TV - Pelajar pelaku pembacokan Arya Saputra, siswa SMK Bina Marga Bogor hingga tewas, disidang pada Rabu (31/5/2023) siang. Orang tua pelaku berinisal ASR (17) alias Tukul ini sempat menangis minta maaf ke orang tua korban ketika sidang.
Tukul ditangkap aparat kepolisian ketika melarikan diri ke Yogyakarta pada pertengahan Mei lalu. Ia merupakan pelaku yang menjadi eksekutor dalam insiden pembacokan di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, 10 Maret lalu.
Baca Juga: Cerita Penangkapan Pembunuh Siswa SMK di Bogor, Polisi 2 Kali Sisir Sejumlah Titik di Yogyakarta
Sidang perdana ASR alias Tukul sendiri dilangsungkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Pasalnya, ASR masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut pantuan Kompas TV di lapangan, orang tua pelaku menangis histeris meminta maaf kepada keluarga korban.
Ayah Arya Saputra, Rojai Supriadi mengaku telah memaafkan. Namun, ia berharap pelaku dikenakan hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa manusia.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario menyebut, setelah sidang pembacaan dakwaan ini, sidang akan dilakukan secara maraton.
ASR sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 76c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal, Sempat Jadi Korban Pembacokan oleh OTK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.