SORONG, KOMPAS.TV - Warga Pesisir Pantai Suprauw pasrah, 4 unit rumah yang berdiri diatas lahan seluas 2,3 hektar, harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (30/05/2023).
Eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan pasukan TNI Polri. Eksekusi yang dilaksanakan saat ini berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri sorong, atas dasar hak tanggungan atau risalah lelang yang mana telah dimohonkan sejak beberapa tahun lalu.
Lahan yang dieksekusi tersebut milik dari orang tua Dolfinus Rumaropen yang diperoleh secara turun temurun. Namun disertifikatkan oknum tidak bertanggung jawab lalu dijual ke beberapa pihak yang terakhir di jaminkan ke bank. Kemudian dilelang dan dibeli oleh Petrus Thunggawan. Yang mana hak tanggungan ini harus dieksekusi saat lelang, namun eksekusi baru dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.