Kompas TV regional sumatra

Hasil Sidang Kode Etik: Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri!

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 09:29 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang komisi kode etik Polri menyatakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Atas hasil sidang etik tersebut, Teddy mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding," ujar Ahmad Ramadhan.

Sebagai informasi, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x