JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang komisi kode etik Polri menyatakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Atas hasil sidang etik tersebut, Teddy mengajukan banding.
“Pelanggar menyatakan banding," ujar Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.