DENPASAR, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memperingatkan warga agar tidak sembarangan memviralkan kelakuan buruk wisatawan mancanegara (wisman) di Pulau Dewata.
Menurutnya, aksi memviralkan itu bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Bali Minta Warga Tak Viralkan Kelakuan Wisman, Khawatir Rusak Citra Pariwisata
Putu Jayan mengingatkan, memviralkan dengan sembarangan kelakuan buruk WNA dapat mencoreng citra pariwisata Bali. Ia pun meminta masyarakat agar melapor jika mendapati kelakuan nakal wisman, alih-alih memviralkan.
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE, itu juga kita akan proses," kata Putu Jayan, dikutip Kompas.com.
“Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan akan kita proses nantinya kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-Undang ITE," tambahnya.
Sementara itu, I Wayan Koster meminta warga setempat tidak memfasilitasi turis asing yang berkelakuan nakal atau melanggar ketentuan.
"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," kata Koster.
Belakangan ini, Bali digegerkan sejumlah kelakuan turis asing yang viral di media sosial. Dalam kurun sepekan, muncul dua rekaman viral tentang turis Jerman yang telanjang di belakang panggung pentas tari dan seorang turis Denmark yang pamer alat kelamin di jalan raya.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai sendiri dilaporkan telah menangkap CAP, turis Denmark tersebut, bersama rekannya, CM.
Baca Juga: Imigrasi Bali Tangkap Turis asal Denmark yang Pamer Alat Kelamin
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.