BENGKULU, KOMPAS.TV - Oknum pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Kepahiang Bengkulu berinisial K-A, diciduk Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Ia ditangkap lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kepahiang. Bahkan aksi tersebut dilakukan pelaku selama tiga tahun terakhir.
Dihadapan polisi K-A mengakui mengedarkan sabu setelah bertugas menjaga Rumah Dinas Wakil Bupati Kepahiang.
Polisi turut menangkap rekan K-A sesama pengedar berinisial O-D, yang merupakan residivis kasus narkoba.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 gram serta uang 400.000u rupiah hasil penjualan sabu.
Para pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
#bengkulu #narkoba #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.