PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Mustain, warga Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Pati, Jawa Tengah tega membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil dua bulan. Peristiwa tersebut terkuak saat ditemukannya sejumlah kejanggalan pada tubuh korban.
Sebelumnya MT menyampaikan kepada keluarganya bahwa istrinya meninggal dunia karena jatuh saat diboncengkan sepeda motor. Dan untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap jenazah korban yang sudah dikubur.
Dan dari hasil otopsi tersebut benar ditemukan sejumlah luka diduga akibat dianiaya dengan benda tumpul. Polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah dan di lapangan tempat dilakukannya penganiayaan dan menetapkan suaminya sebagai tersangka.
Di hadapan polisi tersangka mengakui semua perbuatannya dan tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia karena emosi dituduh selingkuh dengan seorang janda. Tersangka tahu istrinya sedang hamil namun karena dibawah pengaruh minuman keras ia tega menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.