PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan bahwa Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual itu berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menilai dengan tema penyelenggaraan Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ini yaitu “Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh”, dapat mendorong lebih banyak lagi perempuan untuk memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual dalam melindungi dan memberikan nilai tambah atas hasil kreasi dan inovasinya”, kata Kakanwil Ilham Djaya pada Rabu, (17/5/2023) di Palembang.
Kakanwil Ilham mengatakan bahwa perempuan telah membentuk perekonomian dunia dengan kreativitas dan kecerdasan mereka dari generasi ke generasi.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 terdapat 64,5 persen total UMKM yang dikelola perempuan dalam skala usaha mikro.
“Indeks Pemberdayaan Perempuan tahun 2020 sebesar 64,10, tahun 2021 sedikit meningkat menjadi 64,76, dan tahun 2022 meningkat lagi menjadi 66,95. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan. Indikator ini menunjukkan perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik,” sambung mantan Kalapas Kelas I Palembang itu di Palembang.
Ia juga menyebut bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam membuat suatu karya dari kecerdasan dan kemandiriannya. Apalagi, internet telah memungkinkan masyarakat untuk berdaya meskipun perempuan harus menjalankan lebih dari satu peran di keluarga.
Dia berharap mulai saat ini, lebih banyak lagi perempuan yang berkreasi, berinovasi dan sadar akan pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI. Tanpa pelindungan, KI memiliki potensi disalahgunakan oleh pihak lain dan dapat merugikan para perempuan.
Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan permohonan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Sumsel per Mei 2023 ini berjumlah 1.289 permohonan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.821.150.000.
Dirincikannya, Merek terdiri 297 permohonan, paten 6 permohonan, desain industri 10 permohonan, hak cipta 976 permohonan, dan Kekayaan Intelektual Komunal sebesar 5 permohonan.
Disamping itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik Kekayaan Intelektual bergerak, pada tanggal 23 hingga 27 Mei mendatang. Dikatakan Ilham, kegiatan Mobile IP Clinic ini nantinya akan banyak melibatkan para pelaku usaha, memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, serta perseroaan perorangan.
Ilham menjelaskan Mobile IP Clinic sendiri digelar dalam rangka wujud kontribusi Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Nasional melalui upaya Perlindungan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki Potensi Kekayaan Alam, Seni Budaya, dan Kuliner yang sangat beragam.
“Kami mendorong potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Provinsi Sumatera Selatan terus dikembangkan agar memiliki nilai strategis dan kebermanfaatan dari berbagai sektor”, katanya.
Ilham juga mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, UMKM/IKM, Akademisi maupun Masyarakat Umum mengenai pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.