GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang bocah berusia 9 tahun di Gorontalo, dilaporkan meninggal dunia oleh paman dan bibinya.
Korban sejak kecil dititipkan kepada mereka, setelah kedua orangtuanya berpisah.
Keluarga mengetahuinya bahwa korban dirawat dengan baik.
Namun, keluarga korban merasa curiga saat berada di rumah duka, pasalnya keluarga korban sempat tak diizinkan untuk melihat kondisi korban.
Namun setelah diizinkan, keluarga memutuskan melaporkannya ke Polsek Telaga karena kematian korban dianggap janggal, karena banyak luka lebam di sekujur tubuhnya.
Beberapa luka baru, dan beberapa diantaranya luka lama.
Paman dan bibinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim Bakal Diperiksa KPK Diduga Soal Harta Kekayaan yang Mencurigakan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.