Kompas TV regional berita daerah

50 Kader PDIP Boyolali Maju Sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024

Kompas.tv - 16 Mei 2023, 09:09 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali, Jawa Tengah, resmi mendaftarkan 50 kadernya maju menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang. Selain didominasi kader muda, Bacaleg yang didaftarkan ke KPU juga terdapat sejumlah Kepala Desa yang memilih mundur dari jabatan untuk ikut maju pada kontestasi Pileg 2024.

 

Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, tidak menampik jika ada Kades yang menjadi Bacaleg dari PDI Perjuangan. Karena memang PDI Perjuangan merupakan partai yang terbuka luas bagi siapapun yang siap bergabung dan berjuang bersama-sama dengan PDI Perjuangan.

 

Ketika ditanya siapa saja yang ikut mendaftarkan diri, Susetya enggan menyebutkan secara rinci siapa saja Kades yang maju menjadi Bacaleg dari PDI Perjuangan. Kendati demikian pihaknya memastikan pendaftaran Bacaleg dari partainya ke KPU sudah sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang ditentukan. Termasuk surat permohonan pengunduran diri Kades sudah dilampirkan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, ditemui secara terpisah pada Kamis sore, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Kepala Desa yang akan maju menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang. Yulius mengatakan sejak pendaftaran Bacaleg dimulai pada 1 Mei 2023 lalu hingga saat ini sedikitnya sudah ada 10 Kepala Desa dan satu anggota BPD di Boyolali yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

 

Yulius pun mengungkapkan dalam surat pengunduran diri yang ditujukan ke Bupati tersebut ke sepuluh Kades ini menyampaikan alasannya yakni akan mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Boyolali. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Hukum Setda Boyolali untuk penerbitan Surat Keputusan Bupati pemberhentian sejumlah Kades tersebut.

 

Kemudian setelah penerbitan SK Bupati terkait pemberhentian sejumlah Kades sudah diterbitkan, Dispermasdes melalui pengajuan dari Kecamatan akan menunjuk PJ (Penjabat) Kades hingga terpilih Kades definitif. Sehingga tidak ada kekosongan pucuk kepemimpinan jabatan di desa.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x